Abu Bakar bin al-Anbari
meriwayatkan dari Qatadah, ia menuturkan, surat-surat dalam Alquran yang
turun di Madinah adalah surat Al-Baqarah, Ali-Imran, An-Nisaa’,
Al-Maidah, Bara’ah, Ar-Ra’ad, An-Nahl, Al-Hajj, An-Nuur, Al-Ahzab,
Muhammad, Al-Hujurat, Ar-Rahman, Al-Hadid, Al-Mujadalah, Al-Hasyr,
Al-Mumtahanah, Ash-Shaff, Al-Jumu’ah, Al-Munafiqun, At-Taghabun,
Ath-Thalaq, dan ayat “Yaa ayyuhannabiyyu lima tuharrimu” sampai pada
ayat kesepuluh, Az-Zalzalah, dan An-Nashr. Semua surat di atas
diturunkan di Madinah, dan surat-surat yang lainnya diturunkan di Mekah.
Jumlah ayat di dalam Alquran ada 6000 ayat. Telah terjadi perbedaan
pendapat mengenai jumlah yang lebih dari enam ribu tersebut. Di
antaranya ada yang menyatakan tidak lebih dari enam ribu tersebut. Di
antaranya ada yang menyatakan tidak lebih dari jumlah itu, ada pula yang
menyatakan jumlahnya 6236. Demikian disebutkan oleh Abu Amr al-Dani
dalam kitabnya al-Bayan.
Mengenai jumlah kata, menurut al-Fadhl bin Syadzan dari Atha’ bin Yasar sebanyak 77.439 kata. Adapun mengenai hurufnya, Salam Abu Muhammad al-Hamami mengatakan, al-Hajjaj (al-Hajjaj bin Yusuf-pent.) pernah mengumpulkan para qurra’ (ahli bacaan Alquran), huffadz (para penghafal Alquran), dan kuttab (para penulis Alquran), lalu ia mengatakan, “Beritahukan kepadaku mengenai Alquran secara keseluruhan, berapa hurufnya?” Setelah dihitung, mereka sepakat bahwa jumlahnya 340.740 huruf. Kemudian Hajjaj mengatakan, “Sekarang beritahukan kepadaku mengenai pertengahan Alquran.” Dan ternyata pertengahan Alquran itu adalah huruf “Fa” dalam kalimat “walyatalathof” pada surat Al-Kahfi.
Para ulama berbeda pendapat mengenai arti kata surat, dari kata apa ia diambil? Ada yang berpendapat bahwa kata “al-suuroh” itu berasal dari kata “al-ibaanah” (kejelasan) dan “al-irtifaa’” (ketinggian).
Seorang penyair, an-Nabighah, mengatakan, “Tidakkah engkau
mengetahui, bahwa Allah telah memberimu kedudukan yang tinggi, yang
engkau melihat setiap raja di hadapannya merasa bimbang.”
Dengannya pembaca berpindah dari satu tingkatan ke tingkatan lainnya. Ada yang mengatakan, karena kemuliaan dan ketinggiannya laksana pagar negeri. Ada juga yang mengatakan disebut surat karena ia potongan dan bagian dari Alquran yang berasal dari kata “asraaru alinaa”, yang berarti sisa dari bagian kata yang asalnya berhamzah, kemudian hamzah tersebut diganti menjadi (dhammah) wawu karena huruf sebelumnya berdhammah. Ada juga yang mengatakan, disebut surat karena kelengkapan dan kesempurnaannya, karena bangsa Arab menyebut unta yang sempurna dengan surat. Menurut penulis, boleh juga berasal dari rangkuman dan liputan terhadap ayat-ayat yang dikandungnya, seperti halnya pagar negeri disebut demikian karena meliputi rumah dan tempat tinggal penduduknya.
Dengannya pembaca berpindah dari satu tingkatan ke tingkatan lainnya. Ada yang mengatakan, karena kemuliaan dan ketinggiannya laksana pagar negeri. Ada juga yang mengatakan disebut surat karena ia potongan dan bagian dari Alquran yang berasal dari kata “asraaru alinaa”, yang berarti sisa dari bagian kata yang asalnya berhamzah, kemudian hamzah tersebut diganti menjadi (dhammah) wawu karena huruf sebelumnya berdhammah. Ada juga yang mengatakan, disebut surat karena kelengkapan dan kesempurnaannya, karena bangsa Arab menyebut unta yang sempurna dengan surat. Menurut penulis, boleh juga berasal dari rangkuman dan liputan terhadap ayat-ayat yang dikandungnya, seperti halnya pagar negeri disebut demikian karena meliputi rumah dan tempat tinggal penduduknya.
Jama’ “al-surah” adalah “suwarun”. Ada juga yang menjama’nya dengan kata “suuraat” dan “suwaraat”.
Adapun ayat merupakan tanda pemutus kalimat sebelumnya dengan yang
sesudahnya, artinya terpisah dan tersendiri dari lainnya. Allah
berfirman, “Inna ayatu mulkihi (sesungguhnya ayat (tanda)
kekuasaan-Nya).” (Al-Baqarah: 248).
An-Nabighah berkata, “Aku membayangkan ciri-cirinya, maka aku pun men
genalnya. Setelah berlalu enam tahun dan sekarang yang ketujuh.”
Ada juga yang menyatakan disebut ayat karena ia merupakan kumpulan
dan kelompok huruf-huruf Alquran. Sebagaimana dikatakan, mereka keluar
dengan ayatnya, yaitu dengan kelompoknya.
Seorang penyair mengatakan, “Kami keluar dari Nagbain, tiada kampung seperti kami. Dengan membawa serta kelompok kami, kami menggiring ternak unta.”
Ada juga yang menyatakan, disebut “aayatun?” karena
ia merupakan suatu keajaiban yang tak sanggup manusia berbicara
sepertinya. Sibawaih mengatakan, kata itu berasal dari kata “ayayatun”, seperti “akmaatun” dan “syajaratun” lalu huruf “ya” yang satu berubah menjadi alif, sehingga menjadi ” aayatun”. Jama’nya adalah “ayyun” atau “ayatun”.
Adapun yang dimaksud kalimat (kata) itu adalah satu lafaz saja,
tetapi bisa juga terdiri dari dua huruf, misalnya “maa”, “laa”, dan lain
sebagainya. Atau, bahkan lebih dari dua huruf, dan paling banyak adalah
sepuluh huruf, misalnya “fa asqainakumuhu. Dan, terkadang satu kalimah
menjadi ayat. Abu Amr ad-Daani mengatakan, “aku tidak mengetahui satu
kalimah merupakan satu ayat, kecuali firman Allah “mudammataan” yang
terdapat dalam surat Ar-Rahman.”
Al-Qurthubi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa di dalam Alquran
tidak terdapat sedikit pun suatu susunan kata yang a’jamiy (non Arab).
Dan, mereka sepakat bahwa di dalam Alquran itu terdapat beberapa nama
asing (non-Arab) misalnya lafazh Ibrahim.
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (QS. 1: 1).
Disebut Al-Fatihah artinya pembukaan kitab secara tertulis. Dengan Al-Fatihah itu dibuka bacaan di dalam salat.
Anas bin Malik menyebutkan, Al-Fatihah itu disebut juga Ummul Kitab
menurut jumhurul ulama. Dalam hadis sahih yang diriwayatkan al-Tirmidzi
dari Abu Hurairah, ia menuturkan, Rasulullah bersabda, “alhamdulillahi
rabbil “alamin” adalah Ummul Qur’an, Ummul Kitab, as-Sab’ul Matsani
(tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang), dan Alquranul Azhim.”
Surat ini disebut juga dengan sebutan al-Hamdu dan ash-Shalah. Hal
itu didasarkan pada sabda Rasulullah saw, dari Rabbnya, Dia berfirman,
“Aku membagi salat antara diriku dengan hamba-Ku menjadi dua bagian.
Jika seorang hamba mengucapkan, ‘alhamdulillahi rabbil ‘alamin’, maka
Allah berfirman, Aku telah dipuji oleh hamba-Ku.”
Al-Fatihah disebut Ash-Shalah, karena Al-Fatihah itu sebagai syarat
sahnya salat. Selain itu, Al-Fatihah disebut juga Asy-Syifa’.
Berdasarkan hadis riwayat ad-Darimi dari Abu Sa’id, sebagai hadis
marfu’, “Fatihatul kitab itu merupakan syifa’ (penyembuh) dari setiap
racun.”
Juga disebut ar-Ruqyah. Berdasarkan hadis Abu Sa’id, yaitu ketika
menjampi (ruqyah) seseorang yang terkena sengatan, maka Rasulullah saw
bersabda, “Dari mana engkau tahu bahwa Al-Fatihah itu adalah ruqyah.”
Surat Al-Fatihah diturunkan di Mekkah (Makkiyah). Demikian dikatakan
Ibnu Abbas, Qatadah, dan Abu al-’Aliyah. Tetapi, ada juga yang
berpendapat bahwa surat ini turun di Madinah (Madaniyah). Inilah
pendapat Abu Hurairah, Mujahid, Atha’ bin Yasar, dan az-Zuhri. Ada yang
berpendapat, surat Al-Fatihah turun dua kali, sekali turun di Mekah dan
yang sekali lagi di Madinah.
Pendapat pertama lebih serupa dengan firman Allah, “Dan Sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu sab’an minal matsani (tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang).” (Al-Hijr: 87). Wallahu a’lam.
Dan surat ini, secara sepakat, terdiri dari tujuh ayat. Hanya saja
terdapat perbedaan pada masalah basmalah, apakah sebagai ayat yang
berdiri sendiri pada awal surat Al-Fatihah, sebagaimana menurut
kebanyakan para qurra’ Kufah, dan pendapat segolongan sahabat dan
tabi’in, atau bukan sebagai ayat pertama dari surat tersebut,
sebagaimana yang dikatakan para qurra’ dan ahli fiqih Madinah. Mengenai
hal ini terdapat tiga pendapat, yang insya Allah akan dikemukakan pada
pembahasan berikutnya.
Mereka mengatakan, surat Al-Fatihah terdiri dari 25 kata dan 113
huruf. Al-Bukhari mengatakan dalam awal kitab tafsir, “Disebut Ummul
Kitab, karena Al-Fatihah ditulis pada permulaan Alquran dan mulai dibaca
pada permulaan salat. Ada juga yang berpendapat, disebut demikian
karena seluruh makna Alquran kembali kepada apa yang dikandungnya.”
Ibnu Jarir mengatakan, orang Arab menyebut “umm”
untuk semua yang mencakup atau mendahului sesuatu jika mempunyai hal-hal
lain yang mengikutinya dan ia sebagai pemuka yang meliputinya. Seperti
umm al-ra’s, sebutan untuk kulit yang mengandung otak. Mereka menyebut
bendera dan panji tempat berkumpulnya pasukan dengan umm.
Dzu ar-Rummah mengatakan, “Pada ujung tombak itu terdapat panji
kami, yang menjadi lambang bagi kami, sebagai pedoman segala urusan,
yang sedikitpun tak kan kami meng-khianatinya.”
Maksudnya tombak. Mekah disebut umm al-Qura karena keberadaannya
terlebih dahulu dan sebagai penghulu bagi kota-kota lain. Ada juga yang
berpendapat karena bumi terbentang darinya.
Dan, benar disebut as-Sab’ul Matsani karena dibaca berulang-ulang
dalam salat, pada setiap rakaat, meskipun kata al-Matsani memiliki makna
lain, sebagaimana akan dijelaskan pada tempatnya, insya Allah.
Imam Ahmad meriwayatkan dari
Abu Sa’id bin al-Muallat, katanya, “Aku pernah mengerjakan salat, lalu
Rasulullah saw memanggilku, tetapi aku tidak menjawabnya, hingga aku
menyelesaikan salat. Setelah itu, aku mendatangi beliau, maka beliau pun
bertanya, ‘Apa yang menghalangimu datang kepadaku?’ Maka aku menjawab,
‘Ya Rasulullah, sesungguhnya aku tadi sedang mengerjakan salat’. Lalu
beliau bersabda, ‘Bukankah Allah Ta’ala telah berfirman, ‘Wahai
orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul
apabila Rasul menyerumu kepada yang memberi kehidupan kepadamu’. (
Al-Anfal: 24). Dan, setelah itu beliau bersabda, ‘Akan aku ajarkan
kepadamu suatu surat yang paling agung di dalam Alquran sebelum engkau
keluar dari masjid ini’. Maka, beliau pun menggandeng tanganku. Dan,
ketika beliau hendak keluar dari masjid, aku katakan, ‘Ya Rasulullah,
engkau tadi telah berkata akan mengajarkan kepadaku surat yang paling
agung di dalam Alquran’. Kemudian beliau menjawab, ‘Benar’, “Al
hamdulillahi rabbil ‘alamin”, ia adalah as-Sab’ul Matsani dan Alquran
al-Azhim yang telah diturunkan kepadaku.”
Demikian pula yang diriwayatkan al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan
Ibnu Majah, melalui beberapa jalan dari Syu’bah, para ulama menjadikan
hadis ini dan semisalnya sebagai dalil keutamaan dan kelebihan sebagian
ayat dan surat atas yang lainnya, sebagaimana disebutkan banyak ulama,
di antaranya Ishak bin Rahawaih, Abu Bakar Ibnu al-Arabi, Ibnu al-Haffar
seorang penganut mazhab Maliki.
Sementara, sekelompok lainnya berpendapat bahwasanya tidak ada
keutamaan suatu ayat atau surat atas yang lainnya, karena semuanya
merupakan firman Allah Ta’ala. Supaya hal itu tidak menimbulkan dugaan
adanya kekurangan pada ayat yang lainnya, meski semuanya itu memiliki
keutamaan. Pendapat ini dinukil oleh al-Qurthubi dari al-Asy’ari, Abu
Bakar al-Baqillani, Abu Hatim Ibnu Hibban al-Busti, Abu Hayyan, Yahya
bin Yahya, dan sebuah riwayat dari Imam Malik.
Ada hadis riwayat al-Bukhari dalam kitab Fadhailul Qur’an, dari Abu Sa’id al-Kudri, katanya, “Kami
pernah berada dalam suatu perjalanan, lalu kami singgah, tiba-tiba
seorang budak wanita datang seraya berkata, “Sesungguhnya kepala suku
kami tersengat, dan orang-orang kami sedang tidak berada di tempat,
apakah di antara kalian ada yang bisa memberi ruqyah?” Lalu ada seorang
laki-laki yang berdiri bersamanya, yang kami tidak pernah menyangkanya
punya ruqyah. Kemudian orang itu membacakan ruqyah, maka kepala sukunya
itu pun sembuh. Lalu, ia (kepala suku) menyuruhnya diberi tiga puluh
ekor kambing, sedang kami diberi minum susu. Setelah ia kembali, kami
bertanya kepadanya, “Apakah engkau memang pandai dan biasa meruqyah?”
Maka ia pun menjawab, “Aku tidak meruqyah, kecuali dengan ummul kitab
(Al-Fatihah).” “Jangan berbuat apa pun sehingga kita datang dan bertanya
kepada Rasulullah saw,” sahut kami. Sesampai di Madinah kami
menceritakan hal itu kepada Nabi saw, maka beliau pun bersabda, “Dari
mana dia tahu bahwa surat Al-Fatihah itu sebagai ruqyah (jampi),
bagi-bagilah kambing-kambing itu dan berikan satu bagian kepadaku.”
Demikian pula riwayat Muslim dan Abu Dawud.
Hadis lainnya, riwayat Muslim dalam kitab sahih an-Nasa’i dalam kitab
sunan dari Ibnu Abbas, katanya, “Ketika Rasulullah saw sedang bersama
malaikat Jibril, tiba-tiba Jibril mendengar suara dari atas. Maka,
Jibril mengarahkan pendangannya ke langit seraya berkata, “Itulah pintu
telah dibuka dari langit yang belum pernah terbuka sebelumnya.” Ibnu
Abbas melanjutkan, “Dari pintu itu turun malaikat dan kemudian menemui
Nabi saw seraya berkata, ‘Sampaikanlah berita gembira kepada umatmu
mengenai dua cahaya. Kedua cahaya itu telah diberikan kepadamu, yang
belum pernah sama sekali diberikan kepada seorang nabi pun sebelum
dirimu, yaitu fatihatul kitab dan beberapa ayat terakhir surat
Al-Baqarah. Tidaklah engkau membaca satu huruf saja darinya melainkan
akan diberi (pahala) kepadamu’.”
Lafaz hadis di atas berasal dari al-Nasa’i. Lafaz yang sama juga
diriwayatkan Muslim. Muslim juga meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah,
dari Nabi, beliau bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan salat tanpa
membaca ummul Qur’an, maka salatnya itu tidak sempurna… tidak sempurna…
tidak sempurna.”
Dikatakan kepada Abu Hurairah, “Kami berada di belakang imam.” Maka
Abu Hurairah berkata, “Bacalah Al-Fatihah itu di dalam hatimu, karena
aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Allah Ta’al berfirman,
‘Aku telah membagi salat dua bagian antara diri-Ku dengan hamba-Ku. Dan
bagi hamba-Ku apa yang ia minta’. Jika ia mengucapkan, ‘alhamdulillahi
rabbil ‘alamin’, maka Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah memuji-Ku’. Dan
jika ia mengucapkan, ‘ Arrahmanirrahimi’, maka Allah berfirman,
‘Hamba-Ku telah menyanjung-Ku’. Jika ia mengucapkan, ‘Malikiyaumiddin’,
maka Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah memuliakan-Ku’. Dan pernah Abu
Hurairah menuturkan, ‘Hamba-Ku telah berserah diri kepada-Ku’. Jika ia
mengucapkan, ‘Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in’, maka Allah berfirman,
‘Inilah bagian diri-Ku dan hamba-Ku, dan untuk hamba-Ku apa yang ia
minta’. Dan jika ia mengucapkan, ‘Ihdinashirathalmaustqim
shirathaladzina an’amta ‘alaihim ghairil maghdhubi ‘alaihim waladholin’,
maka Allah berfirman, ‘Ini untuk hamba-Ku dan bagi hamba-Ku pula yang
apa yang ia minta’.” (Demikian pula diriwayatkan an-Nasa’i).
Penjelasan mengenai hadits tersebut yang khusus tentang al-Fatihah (lihat kajian sebelim ini), terdiri dari beberapa hal:
Pertama, disebutkan dalam hadis tersebut kata salat, dan maksudnya adalah bacaan, seperti firman Allah, “Janganlah engkau mengeraskan suaramu dalam salatmu dan jangan pula merendahkannya serta carilah jalan tengah di antara keduanya itu.” (Al-Isra’: 110).
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis sahih dari Ibnu Abbas. Demikian pula firman Allah dalam hadis ini, “Aku telah membagi salat dua bagian di antara diriku dengan hamba-Ku. Setengah untuk-Ku dan setengah lainnya untuk hamba-Ku. Dan bagi hamba-Ku apa yang ia minta.”
Pertama, disebutkan dalam hadis tersebut kata salat, dan maksudnya adalah bacaan, seperti firman Allah, “Janganlah engkau mengeraskan suaramu dalam salatmu dan jangan pula merendahkannya serta carilah jalan tengah di antara keduanya itu.” (Al-Isra’: 110).
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis sahih dari Ibnu Abbas. Demikian pula firman Allah dalam hadis ini, “Aku telah membagi salat dua bagian di antara diriku dengan hamba-Ku. Setengah untuk-Ku dan setengah lainnya untuk hamba-Ku. Dan bagi hamba-Ku apa yang ia minta.”
Kemudian Dia jelaskan pembagian itu secara rinci dalam bacaan
Al-Fatihah. Hal itu menunjukkan keagungan bacaan Al-Fatihah dalam salat
merupakan rukun utama. Apabila disebutkan kata ibadah dalam satu bagian,
sedangkan yang dimaksud satu bagian lainnya, artinya bacaan Al-Fatihah.
Sebagaimana disebutnya kata bacaan sedang maksudnya adalah salat itu
sendiri, dalam firman-Nya, “Dan dirikanlah salat Subuh. Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (Al-Isra:
78). Sebagaimana secara jelas disebutkan di dalam kitab sahih Bukhari
dan Muslim, “Salat Subuh itu disaksikan oleh malaikat malam dan malaikat
siang.”
Semuanya itu menunjukkan bahwa menurut kesepakatan para ulama, bacaan Al-Fatihah dalam salat merupakan suatu hal yang wajib.
Namun demikian, mereka berbeda pendapat mengenai apakah selain Al-Fatihah ada surat tertentu yang harus dibaca, atau cukup Al-Fatihah saja? Mengenai hal ini terdapat dua pendapat. Menurut Abu Hanifah, para pengikutnya, dan juga yang lainnya, bahwasanya bacaan Alquran itu tidak ditentukan, tetapi surat atau ayat apa pun yang dibaca, maka akan memperoleh pahala. Mereka berhujjah dengan keumuman firman Allah Ta’ala, “Maka bacalah olehmu apa yang mudah bagimu dari Alquran.” ( Al-Muzzammil: 20).
Dan hadis yang terdapat dalam kitab sahih al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra mengenai kisah orang yang ku-rang baik dalam mengerjakan salatnya, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda, “Jika engkau mengerjakan salat, maka bertakbirlah, lalu bacalah apa yang mudah bagimu dari Alquran.”
Menurut mereka, Rasulullah memerintahkannya untuk membaca yang mudah
dari Alquran dan beliau tidak menentukan bacaan Al-Fatihah atau surat
lainnya. Hal itu yang menjadi pendapat kami.
Kedua, diharuskan membaca Al-Fatihah dalam salat, dan tanpa
Al-Fatihah maka salatnya tidak sah. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam
Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, para sahabat mereka, serta jumhurul
ulama. Pendapat mereka ini didasarkan pada hadis yang disebutkan
sebelumnya, di mana Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mengerjakan suatu salat, lalu ia tidak membaca ummul kitab di dalamnya, maka salatnya itu terputus.” (HR Muslim, al-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Abu Dawud, dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw).
Selain itu, mereka juga mendasarkannya pada hadis yang terdapat dalam
kitab sahih al-Bukhari dan Muslim, dari az-Zuhri, dari Mahmud bin
az-Rabi’, dari Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata, Rasulullah saw
bersabda, “Tidak sah salat bagi orang yang tidak membaca ‘fatihatul kitab’.”
Dan diriwayatkan dalam sahih Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, “Tidak sah salat yang di dalamnya tidak dibacakan ummul Quran.”
Hadis-hadis mengenai hal ini sangat banyak, dan terlalu panjang jika
kami kemukakan di sini tentang perdebatan mereka. Dan kami telah
kemukakan pendapat mereka masing-masing dalam hal ini. Kemudian, Imam
Syafi’i dan sekelompok ulama berpendapat bahwa bacaan Al-Fatihah wajib
dilakukan pada setiap rakaat dalam salat. Sedang ulama lainnya
menyatakan, bacaan Al-Fatihah itu hanya pada sebagian besar rakaat.
Hasan Al-Bashri dan mayoritas ulama Bashrah mengatakan, bacaan
Al-Fatihah itu hanya wajib dalam satu rakaat saja pada seluruh salat,
berdasarkan pada kemutlakan hadis Rasulullah saw, dimana beliau
bersabda, “Tidak sah salat bagi orang yang tidak membaca ‘fatihatul kitab’.”
Sedangkan Abu Hanifah dan para sahabatnya, ats-Tsauri, serta
al-Auza’i berpendapat, bacaan Al-Fatihah itu bukan suatu hal yang
ditentukan (diwajibkan), bahkan jika seseorang membaca selain
Al-Fatihah, maka ia tetap mendapatkan pahala. Hal itu didasarkan pada
firman Allah, “Maka bacalah olehmu apa yang mudah bagimu dari Alquran.” (Al-Muzzammil: 20). Wallahu a’lam.
Ketiga, Apakah makmum juga berkewajiban membaca Al-Fatihah? Mengenai hal ini terdapat tiga pendapat di kalangan para ulama:
Pendapat pertama, setiap makmum tetap berkewajiban membaca Al-Fatihah sebagaimana imam. Hal itu didasarkan pada keumuman hadis di atas.
Pendapat kedua, tidak ada kewajiban membaca Al-Fatihah atau surat
lainnya bagi makmum sama sekali, baik dalam salat jahr (bacaan yang
dikeraskan) maupun salat sirri (tidak dikeraskan). Hal itu didasarkan
pada hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab
al-Musnad, dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi saw bersabda,
“Barangsiapa salat bersama seorang imam, maka bacaan imam itu berarti
bacaan untuk makmum juga.” Namun, hadis ini memiliki kelemahan dalam
isnadnya. Dan diriwayatkan Imam Malik dari Wahab bin Kaisan, dari Jabir.
Juga diriwayatkan dari beberapa jalan dan tidak satupun berasal dari
Nabi saw. Wallahu a’lam.
Pendapat ketiga, Al-Fatihah wajib dibaca oleh makmum dalam salat
sirri, dan tidak wajib baginya membaca dalam salat jahri. Hal itu
sebagaimana yang telah ditegaskan dalam kitab Sahih Muslim, dari Abu
Musa al-Asy’ari, katanya, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya imam
itu dijadikan sebagai panutan. Jika ia bertakbir, maka hendaklah kalian
bertakbir. Dan jika ia membaca (Al-Fatihah atau surat Alquran), maka
simaklah oleh kalian….” (Dan seterusnya).
Demikian pula diriwayatkan oleh para penyusun kitab as-Sunan, yaitu
Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah yang berasal dari Abu Hurairah, Nabi
saw bersabda, “Jika imam membaca (Al-Fatihah atau surat Alquran), maka
simaklah oleh kalian.” Hadis ini telah dinyatakan sahih oleh Muslim bin
Hajjaj. Kedua hadis di atas menunjukkan kesahihan pendapat ini yang
merupakan Qaulun qadim (pendapat lama) Imam Syafi’i rahimahullahu, dan
satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu. Dan maksud dari
pengangkatan masalah-masalah tersebut di sini adalah untuk menjelaskan
hukum-hukum yang khusus berkenaan dengan surat Al-Fatihah dan tidak
berkenaan dengan surat-surat lainnya.
Bersambung..



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !